Blogger Widget
Terima Kasih Telah Berkunjung Ke PIMR, Kunjungan Anda Adalah Dukungan Anda, PIMR Membuka Pintu Selebar-lebarnya Bagi Siapa Saja Yang Mau Bergabung, Mempunyai Minat, Memiliki Kesamaan Visi & Misi Membangun Daerah Manggarai, Dengan Menaikan Status Blogspot Ini Menjadi Situs Informasi Resmi Bagi Masyarakat Manggarai

Selasa, 08 April 2014

Tata Cara Pencoblosan Pemilu Caleg 2014





Pemilu sebagai puncak otoritas rakyat sebagai penentu kebijakan yang paling tegas tinggal menghitung jam. Seluruh perhatian masayakat Indonesia tersedot pada apa yang akan terjadi besok. Dalam pantauan PIMR beberapa TPS telah dipersiapkan di beberapa tempat di kota Ruteng. Hal ini mengindikasikan kesiapan para pengurus TPS untuk menyambut pesta pelaksaan hak demokratis rakyat.
Untuk membantu warga maya yang belum terlalu mengerti cara mencoblos kami sharekan prosedur pencoblosan sebagai berikut (sumber : merdeka.com)
Berikut pencoblosan surat suara yang dianggap sah pada Pemilu 2014 besok:
1. Nomor urut, tanda gambar dan nama parpol, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.
2. Nomor urut dan nama caleg maka suaranya dihitung satu untuk caleg.
3. Nomor urut, tanda gambar dan nama parpol serta pada kolom nomor urut dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk caleg.
4. Nomor urut, tanda gambar dan nama parpol serta lebih dari satu nomor urut dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.
5. Lebih dari satu nomor urut dan nama caleg parpol yang sama, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.
6. Tanda coblos lebih dari satu pada satu nomor urut, tanda gambar dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.
7. Tanda coblos lebih dari satu kali pada nomor urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suaranya dihitung satu untuk caleg tersebut.
8. Garis di antara kolom yang memuat dua nomor urut dan nama caleg di satu parpol, maka suara dianggap sah untuk satu parpol.
9. Garis yang memuat nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap satu untuk parpol.
10. Garis yang memuat satu nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap satu untuk caleg.
11. Kolom abu-abu di antara nomor urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suara dianggap sah satu untuk parpol.
12. Kolom abu-abu di bawah nomor urut dan nama caleg terakhir pada satu parpol, maka suara dihitung satu untuk parpol.
13. Kolom nomor urut dan nama caleg yang sudah didiskualifikasi, maka suara dianggap sah untuk parpol.
14. Kolom nomor urut dan nama caleg yang sudah meninggal dunia, maka suara dihitung satu untuk parpol.
15. Kolom nomor urut, tanda gambar dan nama parpol yang tidak memiliki daftar caleg, maka suara dianggap sah satu untuk parpol. (PIMR)




berita lainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dukung PIMR Memajukan Manggarai Dengan Saran, Kritikan Dan Komentar Anda