Pemilu sebagai puncak otoritas rakyat sebagai
penentu kebijakan yang paling tegas tinggal menghitung jam. Seluruh perhatian
masayakat Indonesia tersedot pada apa yang akan terjadi besok. Dalam pantauan
PIMR beberapa TPS telah dipersiapkan di beberapa tempat di kota Ruteng. Hal ini
mengindikasikan kesiapan para pengurus TPS untuk menyambut pesta pelaksaan hak
demokratis rakyat.
Untuk membantu warga maya yang belum terlalu
mengerti cara mencoblos kami sharekan prosedur pencoblosan sebagai berikut
(sumber : merdeka.com)
Berikut pencoblosan surat suara yang
dianggap sah pada Pemilu 2014 besok:
1. Nomor urut, tanda gambar dan nama
parpol, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.
2. Nomor urut dan nama caleg maka
suaranya dihitung satu untuk caleg.
3. Nomor urut, tanda gambar dan nama
parpol serta pada kolom nomor urut dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu
untuk caleg.
4. Nomor urut, tanda gambar dan nama
parpol serta lebih dari satu nomor urut dan nama caleg, maka suaranya dihitung
satu untuk parpol.
5. Lebih dari satu nomor urut dan
nama caleg parpol yang sama, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.
6. Tanda coblos lebih dari satu pada
satu nomor urut, tanda gambar dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk
parpol.
7. Tanda coblos lebih dari satu kali
pada nomor urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suaranya dihitung satu
untuk caleg tersebut.
8. Garis di antara kolom yang memuat
dua nomor urut dan nama caleg di satu parpol, maka suara dianggap sah untuk
satu parpol.
9. Garis yang memuat nomor urut dan
nama caleg, maka suara dianggap satu untuk parpol.
10. Garis yang memuat satu nomor
urut dan nama caleg, maka suara dianggap satu untuk caleg.
11. Kolom abu-abu di antara nomor
urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suara dianggap sah satu untuk
parpol.
12. Kolom abu-abu di bawah nomor
urut dan nama caleg terakhir pada satu parpol, maka suara dihitung satu untuk
parpol.
13. Kolom nomor urut dan nama caleg
yang sudah didiskualifikasi, maka suara dianggap sah untuk parpol.
14. Kolom nomor urut dan nama caleg
yang sudah meninggal dunia, maka suara dihitung satu untuk parpol.
15. Kolom nomor urut, tanda gambar
dan nama parpol yang tidak memiliki daftar caleg, maka suara dianggap sah satu
untuk parpol. (PIMR)
berita lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Dukung PIMR Memajukan Manggarai Dengan Saran, Kritikan Dan Komentar Anda