Blogger Widget
Terima Kasih Telah Berkunjung Ke PIMR, Kunjungan Anda Adalah Dukungan Anda, PIMR Membuka Pintu Selebar-lebarnya Bagi Siapa Saja Yang Mau Bergabung, Mempunyai Minat, Memiliki Kesamaan Visi & Misi Membangun Daerah Manggarai, Dengan Menaikan Status Blogspot Ini Menjadi Situs Informasi Resmi Bagi Masyarakat Manggarai

Kamis, 02 Januari 2014

2771 orang mendonorkan darahnya di RSU Ruteng selama tahun 2013

foto:dewida


 PIMR-Ruteng
Data di atas merupakan hasil rekapan jumlah pendonor yang dihimpun oleh Unit Donor Darah (UDD) RSU Ruteng terhitung sejak Januari hingga Desember 2013. Jumlah pendonor yang paling tinggi adalah pada bulan November yang mencapai 303 orang dan paling rendah pada bulan Mei yaitu berjumlah 180 orang. Dari total keseluruhan 2771 orang pendonor di atas, 2578 orang merupakan ‘pendonor pengganti’ dan sisanya 193 orang merupakan ‘pendonor sukarela’.
Pendonor Pengganti adalah tipe pendonor yang dicari oleh keluarga pasien yang membutuhkan asupan darah dari luar. Prosedurnya keluarga pasien menghubungi instansi, lembaga, atau orang-perorangan yang memiliki golongan darah yang sama dengan pasien. Kemudian pendonor akan diperiksa oleh petugas UDD apakah layak untuk mendonorkan darahnya atau tidak. Pendonor sukarela adalah tipe mendonor yang mau menyumbangkan darahnya atas pertimbangan tertentu secara sukarela. Sama seperti pendonor pengganti, pendonor golongan ini juga akan mengikuti prosedur pemeriksaan yang sama. Yang berbeda adalah bahwa darahnya tidak langsung disumbangkan kepada pasien tetapi disimpan oleh petugas di tempat khusus  (Bank Darah) dengah suhu 4 # 20C. Jika ada pasien cito (pasien emergensi) yang sangat membutuhkan baru darah tersebut diberikan.
Ibu Veronika Hartyni Dewi sebagai salah seorang petugas UDD RSU Ruteng menyampaikan bahwa petugas akan melaksanakan tahapan awal sebagai prosedur pengecekan sebelum seseorang dinyatakan layak mendonorkan darahnya. Prosedurnya sebagai berikut:

Syarat-syarat teknis yang mesti dipenuhi pendonor darah:
  • Yang pertama petugas akan melihat keadaan pendonor secara fisis: apakah pucat, mungkin ada kelainan yang tampak jelas, mungkin takut dan tegang, dan sebagainya.
  • Umur 17-60 tahun( usia 17 tahun diperbolehkan menjadi donor bila mendapat izin tertulis dari orang tua)
  • Berat badan minimal 50 kg
  • Temperatur tubuh: 36,6 – 37,5 derajat Celcius
  • Tekanan darah yang baik yaitu sistole = 110 – 160 mmHg, diastole = 70 – 100 mmHg
  • Denyut nadi teratur yaitu sekitar 50 – 100 kali/ menit
  • Hemoglobin baik pria maupun perempuan minimal 12,5 gram
  • Paling banyak lima kali selama setahun mendonorkan darah dengan jarak penyumbangan sekurang-kurangnya tiga bulan. Hal ini juga harus disesuaikan dengan umur pendonor.
Seseorang dilarang mendonorkan darahnya apabila:
  • Pernah menderita hepatitis B
  • Dalam jangka waktu enam bulan sesudah kontak erat dengan penderita hepatitis
  • Dalam jangka waktu enam bulan sesudah transfusi (menerima darah dari luar)
  • Dalam jangka waktu enam bulan sesudah tato/tindik telinga
  • Dalam jangka waktu 72 jam sesudah operasi gigi
  • Dalam jangka waktu enam bulan sesudah operasi kecil
  • Dalam jangka waktu 12 bulan sesudah operasi besar
  • Dalam jangka waktu 24 jam sesudah vaksinasi polio, influenza, kolera, tetanus dipteria, atau profilaksis
  • Dalam jangka waktu dua minggu sesudah vaksinasi virus hidup parotitis epidemica, measles, dan tetanus toxin
  • Dalam jangka waktu satu tahun sesudah injeksi terakhir imunisasi rabies therapeutic
  • Dalam jangka waktu satu minggu sesudah gejala alergi menghilang
  • Dalam jangka waktu satu tahun sesudah transplantasi kulit
  • Sedang hamil dan dalam jangka waktu enam bulan sesudah persalinan
  • Sedang menyusui
  • Ketergantungan obat
  • Alkoholisme akut dan kronis
  • Mengidap Sifilis
  • Menderita tuberkulosis secara klinis
  • Menderita epilepsi dan sering kejang
  • Menderita penyakit kulit pada vena (pembuluh darah balik) yang akan ditusuk
  • Mempunyai kecenderungan perdarahan atau penyakit darah, misalnya kekurangan G6PD, thalasemia, dan polibetemiavera
  • Seseorang yang termasuk kelompok masyarakat yang berisiko tinggi mendapatkan HIV/AIDS (homoseks, morfinis, berganti-ganti pasangan seks, dan pemakai jarum suntik tidak steril)
  • Pengidap HIV/ AIDS menurut hasil pemeriksaan saat donor darah.
Kita berharap di tahun 2014 makin banyak orang yang mau mendonorkan darahnya secara sukarela. (gws)


Berita Terkait
______________
Kami memberi kesempatan kepada siapa saja untuk mengirimkan berita,artikel, foto-foto yang ada hubungannya dengan Manggarai Raya (Maya). Dukungan anda sangat kami hargai. Mari kita bersama tingkatkan kemajuan Maya tercinta. Anda dapat mengirimkan informasi anda  lewat email willyseda72@gmail.com atau ponsel no 081339141853

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dukung PIMR Memajukan Manggarai Dengan Saran, Kritikan Dan Komentar Anda