Blogger Widget
Terima Kasih Telah Berkunjung Ke PIMR, Kunjungan Anda Adalah Dukungan Anda, PIMR Membuka Pintu Selebar-lebarnya Bagi Siapa Saja Yang Mau Bergabung, Mempunyai Minat, Memiliki Kesamaan Visi & Misi Membangun Daerah Manggarai, Dengan Menaikan Status Blogspot Ini Menjadi Situs Informasi Resmi Bagi Masyarakat Manggarai

Selasa, 07 Januari 2014

Gara-gara Saksi Tidak Hadir Sidang Alex Pampur Ditunda

gambar:ilustrasi
PIMR-Ruteng


Sidang atas nama Alex Pampur dengan nomor perkara 143/pid.sus/2013/PN.RUT yang dijadwalkan hari ini Selasa 7 Januari 2013 ditunda karena keempat saksi berhalangan hadir. Dalam persidangan itu terdapat ketiga majelis hakim yakni M.A. Satiyo Widodo SH.M.H, Nasution, SH, Putu G.N.A.P SH, dan seorang Panitera Pengganti Veronika Dao. Penuntut umum tidak bisa menghadirkan saksi karena menurutnya saksi sedang ada tugas dinas keluar. Keempat saksi yang dimaksud adalah Kepala Desa Ngkaer dan ketiga warga lainnya. Berdasarkan alasan itu maka Satiyo Widodo SH, selaku hakim ketua menunda sidang pada hari Kamis, 9 Januari 2013.

Sejak tanggal 2 Desember 2013 terdakwa Alex Pampur menginap di LP Labe dengan tuduhan illegal lodging. Hingga hari ini terdakwa masih berada dalam tahanan pengadilan sampai mendapat keputusan final.

Minta Keadilan
Ketika diwawancarai PIMR Bpk Alex mengungkapkan ketidakpuasan akan penangkapan dirinya. Dia memang mengaku bersalah karena telah menebang sebanyak 12 pohon untuk mendirikan rumah. Menurutnya ia menebang pohon karena sebelumnya warga Ngkaer juga menebang lebih banyak pohon (bahkan ratusan katanya-red) di areal yang sama dan bahkan mereka merambah kira-kira sejauh 1 km lebih dari tempat penebangannya. Warga beramai-ramai menebang pohon sejak Juli sampai Oktober 2012 karena ingin merenovasi mbaru gendang. Meskipun melakukan penebangan begitu banyak pohon tetapi tak satu pun warga diperkarakan. “Karena itulah saya berani menebang pohon, “imbuh Alex. Ia mengisahkan bahwa tanggal 18 Mei 2013 yang lalu Polisi menuju rumahnya dan menangkapnya dengan tuduhan illegal lodging. Awalnya ia sempat terkejut. Ketika sampai di kantor Polisi tanggal 21 Mei ia melapor balik (melakukan gugatan balik-red) kepada pelapor bahwa sebelumnya mereka juga telah melakukan penebangan sejumlah besar pohon di areal yang sama. Setelah itu kasus itu didiamkan. Alex berpikir bahwa kasusnya sudah selesai. Ternyata tanggal 2 Desember ia kembali ‘diselkan’ karena kasus yang sama. Alex mengaku pasrah dan menyerahkan seluruh penyelesaian kasus yang menimpanya ke tangan para hakim. Tetapi ia meminta kalau boleh ada keadilan. Kalau dia yang menebang 12 pohon kayu dipidanakan maka warga masyarakat lain yang menebang lebih banyak di areal yang sama juga mendapat perlakuan yang sama.
Kita menunggu ketokan palu dari hakim dan kita berharap hakim akan memutuskan seadil-adilnya tanpa tebang pilih. gws


Berita lain
______________
Kami memberi kesempatan kepada siapa saja untuk mengirimkan berita,artikel, foto-foto yang ada hubungannya dengan Manggarai Raya (Maya). Dukungan anda sangat kami hargai. Mari kita bersama tingkatkan kemajuan Maya tercinta. Anda dapat mengirimkan informasi anda  lewat email willyseda72@gmail.com atau ponsel no 081339141853



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dukung PIMR Memajukan Manggarai Dengan Saran, Kritikan Dan Komentar Anda