gambar:ilustrasi |
Sidang atas nama Alex Pampur dengan nomor perkara
143/pid.sus/2013/PN.RUT yang dijadwalkan hari ini Selasa 7 Januari 2013 ditunda
karena keempat saksi berhalangan hadir. Dalam persidangan itu terdapat ketiga
majelis hakim yakni M.A. Satiyo Widodo SH.M.H, Nasution, SH, Putu G.N.A.P SH, dan
seorang Panitera Pengganti Veronika Dao. Penuntut umum tidak bisa menghadirkan
saksi karena menurutnya saksi sedang ada tugas dinas keluar. Keempat saksi yang
dimaksud adalah Kepala Desa Ngkaer dan ketiga warga lainnya. Berdasarkan alasan
itu maka Satiyo Widodo SH, selaku hakim ketua menunda sidang pada hari Kamis, 9
Januari 2013.
Sejak tanggal 2 Desember 2013 terdakwa Alex Pampur menginap di LP
Labe dengan tuduhan illegal lodging. Hingga hari ini terdakwa masih berada
dalam tahanan pengadilan sampai mendapat keputusan final.
Minta Keadilan
Ketika diwawancarai PIMR Bpk Alex mengungkapkan ketidakpuasan akan
penangkapan dirinya. Dia memang mengaku bersalah karena telah menebang sebanyak
12 pohon untuk mendirikan rumah. Menurutnya ia menebang pohon karena sebelumnya
warga Ngkaer juga menebang lebih banyak pohon (bahkan ratusan katanya-red) di
areal yang sama dan bahkan mereka merambah kira-kira sejauh 1 km lebih dari
tempat penebangannya. Warga beramai-ramai menebang pohon sejak Juli sampai
Oktober 2012 karena ingin merenovasi mbaru gendang. Meskipun melakukan
penebangan begitu banyak pohon tetapi tak satu pun warga diperkarakan. “Karena
itulah saya berani menebang pohon, “imbuh Alex. Ia mengisahkan bahwa tanggal 18
Mei 2013 yang lalu Polisi menuju rumahnya dan menangkapnya dengan tuduhan illegal
lodging. Awalnya ia sempat terkejut. Ketika sampai di kantor Polisi tanggal 21
Mei ia melapor balik (melakukan gugatan balik-red) kepada pelapor bahwa
sebelumnya mereka juga telah melakukan penebangan sejumlah besar pohon di areal
yang sama. Setelah itu kasus itu didiamkan. Alex berpikir bahwa kasusnya sudah
selesai. Ternyata tanggal 2 Desember ia kembali ‘diselkan’ karena kasus yang
sama. Alex mengaku pasrah dan menyerahkan seluruh penyelesaian kasus yang
menimpanya ke tangan para hakim. Tetapi ia meminta kalau boleh ada keadilan. Kalau
dia yang menebang 12 pohon kayu dipidanakan maka warga masyarakat lain yang
menebang lebih banyak di areal yang sama juga mendapat perlakuan yang sama.
Kita menunggu ketokan palu dari hakim dan kita berharap hakim akan
memutuskan seadil-adilnya tanpa tebang pilih. gws
Berita lain
______________
Kami memberi kesempatan kepada siapa saja
untuk mengirimkan berita,artikel, foto-foto yang ada hubungannya dengan
Manggarai Raya (Maya). Dukungan anda sangat kami hargai. Mari kita bersama
tingkatkan kemajuan Maya tercinta. Anda dapat mengirimkan informasi anda lewat
email willyseda72@gmail.com atau ponsel no 081339141853
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Dukung PIMR Memajukan Manggarai Dengan Saran, Kritikan Dan Komentar Anda